Di Balik Permohonan Hak Ingkar: Upaya Menjaga Objektivitas di Ruang Sidang MK
By Admin
Gedung MK/ Ist
nusakini.com, Di tengah proses pengujian Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berjalan, ruang sidang Mahkamah Konstitusi kembali diwarnai perdebatan soal independensi hakim.
Permohonan agar Hakim Konstitusi Adies Kadir menggunakan hak ingkarnya mencerminkan dinamika yang kerap muncul dalam perkara-perkara strategis. Para pemohon merasa perlu memastikan bahwa proses peradilan berjalan tanpa potensi konflik kepentingan, sekecil apa pun dugaan itu.
Dalam persidangan terakhir, kuasa hukum pemohon menyampaikan bahwa langkah tersebut ditempuh demi menjaga objektivitas dan rasa keadilan. Mereka merujuk pada ketentuan dalam UU Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim untuk mengundurkan diri apabila memiliki kepentingan dalam perkara.
Di sisi lain, Mahkamah menegaskan bahwa mekanisme hak ingkar memiliki batasan prosedural. Hak tersebut, menurut penjelasan pimpinan sidang, baru digunakan pada tahap pengambilan putusan. Selama proses pemeriksaan berlangsung, hakim tetap wajib mengikuti persidangan.
Perdebatan ini menunjukkan bahwa perkara konstitusional tidak hanya menyangkut norma hukum, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Di tengah sorotan masyarakat terhadap isu militer dan peran konstitusi, transparansi prosedur menjadi perhatian utama.
Bagi para pihak, hak ingkar bukan sekadar prosedur formal. Ia menjadi simbol kehati-hatian dalam memastikan setiap putusan lahir dari proses yang dinilai imparsial. (*)